Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)


URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL UMUM KABUPATEN PASAMAN

  1. Pengadministrasi Umum  Seksi Pengmanan dan Perlindungan Hutan
  2. Pengadministrasi Umum  Seksi Inventarisasi dan Perpetaan 
  3. Pengadministrasi Umum  Seksi Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan dan Lahan 
  4. Pengadministrasi Umum  Seksi Perizinan dan Produksi Hasil Hutan 
  5. Operator Komputer Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan  
  6. Pengadministrasi Kepegawaian  
  7. Pengadministrasi Umum  
  8. Caraka  
  9. Pramu Kantor 
  10. Pengaman Kantor 
  11. Sopir 
  12. Pengadministrasi Barang 
  13. Pengadministrasi Keuangan 
  14. Bendaharawan 
  15. Pembuat Dokumen  
  16. Operator Komputer 
  17. Pengumpul dan Pengolah Data Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan 
  18. Pengumpul dan Pengolah Data Perizinan dan Produksi Hasil Hutan 
  19. Pengumpul dan Pengolah Data Peredaran Hasil Hutan dan Iuran Kehutanan 
  20. Pengumpul dan Pengolah Data Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan dan Lahan 
  21. Pengumpul dan Pengolah Data Perhutanan Sosial dan Konservasi Tanah 
  22. Pengumpul dan Pengolah Data Aneka Usaha Kehutanan 
  23. Pengumpul dan Pengolah Data Inventarisasi Dan Perpetaan 
  24. Pengumpul dan Pengolah Data Penggunaan Kawasan Hutan  
  25. Pengumpul dan Pengolah Data Pengamanan dan Perlindungan Hutan 
  26. Pengumpul dan Pengolah Data Penyelidikan, Penyidikan dan Tenaga Sarana Pengamanan Hutan  
  27. Petugas Tata Usaha