Istilah Kehutanan
Istilah-Istilah Kehutanan
1. Kehutanan
Adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2. Hutan
Adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan.
3. Kawasan Hutan
Adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap
4. Hutan Negara
Adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
5. Hutan Hak
Adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
6. Hutan Adat.
Adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
7. Hutan Konservasi
Adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawet keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
8. Kawasan Suaka Alam.
Adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di darat maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah system penyangga kehidupan.
9. Cagar Alam (CA)
Kawasan Suaka Alam yang karena keadaannya mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistimnya atau ekosistim tertentu perlu dilindungi dan pengembangannya berlaku secara alami.
10. Suaka Margasatwa (SM)
Kawasan Suaka Alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
11. Kawasan Pelestarian Alam
Adalah hutan dengan ciri khas, baik didarat maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan system penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
12. Taman Nasional (TN)
Kawasan Pelestarian Alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan dengan tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
13. Taman Hutan Raya (TAHURA)
Kawasan Pelestarian Alam yang terutama dimanfaatkan untuk tujuan koleksi tumbuhan dan / atau satwa yang alami atau buatan, jenis asli dan / atau bukan asli, yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi
14. Taman Wisata Alam (TWA)
Kawasan pelestarian alam yang terutama dimanfaatkan untuk pariwisata dan rekreasi alam.
15. Hutan Lindung (HL)
Kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut dan memelihara kesuburan tanah.
16. Hutan Produksi Terbatas (HPT)
Kawasan hutan yang digunakan untuk kegiatan budidaya hasil – hasil hutan secara terbatas dengan tetap memperhatikan fungsinya sebagai hutan untuk melindung kawasan di bawahnya.
17. Hutan Produksi Tetap (HP)
Kawasan yang karena pertimbangan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat dan negara perlu dipertahankan sebagai kawasan hutan produksi yang berfungsi untuk menghasilkan hasil – hasil hutan bagi kepentingan negara, masyarakat, industri dan eksport.
18. Hutan Produksi yang dapat di Konversi (HPK)
Kawasan hutan produksi tetap yang dapat dirubah peruntukannya guna memenuhi kebutuhan pengembangan transmigrasi, pertanian, pangan, perkebunan, industri, pemukiman, lingkungan dan lain – lain